BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara
langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal
tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBS, yang menuntut kemampuan
sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta
mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan
pemerintah.[1]
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan
potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam
kajian manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu
sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan
belajar-mengajar di sekolah bersama dengan komponen-komponen yang lain. Dengan
kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu
disadari maupun yang tidak disadari. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu
dikelola sebaik-baiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara
optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting,
terutama dalam rangka MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), yang memberikan
kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana
sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia
pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana.
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang
akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana
yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen
keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Beberapa kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan
sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan
pertanggungjawaban
Manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan
yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai
rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan,
pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah.
Partisipasi dan keterlibatan
masyarakat dalam pengembangan sekolah sudah menjadi hal yang umum dibicarakan,
baik di negara maju maupun negara berkembang. Dalam teori pengembangan sekolah
di era desentralisasi, ada tiga segitiga stakeholder yang harus dibangun, yaitu
kerjasama sekolah, orang tua dan masyarakat.
Amerika dan beberapa negara pengusung konsep SBM (School Based Management) yang menjadi titik awal
keterlibatan masyarakat di sekolah, tegas menunjukkan bahwa keterlibatan orang
tua dan masyarakat adalah dalam bentuk pengembangan finansial, kurikulum dan
personalia. Dalam hal ini masyarakat menjadi penentu keberhasilan sekolah,
demikian pula masa depan guru dan tenaga administrator sekolah. Pola
partisipasi masyarakat dalam pengembangan sekolah di Indonesia: Untuk
menjalankan fungsi advisory, supporting, monitoring, mediatoring.
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mereformasi sistem
pendidikan yang sentralistik menjadi sistem pendidikan yang desentralisasi dan
demokratis.Sistem yang disebutkan terakhir memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan serta dalam
mengontrol sistem pendidikan yang ada.Masyarakat tanpa mengenal perbedaan warna
kulit dapat menyampaikan aspirasinya melalui wakilnya yang duduk dalam dewan
pendidikan atau komite sekolah yang telah terbentuk, dan sedapat mungkin
mengakomodir keinginan masyarakat khususnya dalam pengambilan kebijakan sistem
pendidikan.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian
manajemen keuangan dan penggalian dana ?
2. Apakah Tujuan manajemen
keuangan dan penggalian dana ?
3. Apakah fungsi manajemen
keuangan dan penggalian dana ?
4. Apakah sumber keuangan
dan pendanaan dalam lembaga pendidikan Islam?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui
pengertian manajemen keuangan dan penggalian dana
2. Untuk mengetahui
fungsi manajemen kauangan dan penggalian dana
3. Untuk mengetahui sumber
keuangan dan pendanaan dalam lembaga pendidikan Islam
4. Untuk mengetahui
sumber keuangan dan pendanaan dalam lembaga pendidikan Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
manajemen keuangan dan penggalian dana
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan
potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam
kajian manajemen pendidikan.
Secara etimologi “Manajemen” berasal dari bahasa inggris to manage
yang berarti mengurus, mengontrol, memeriksa dan mermimpin, apabila dilihat
dari asal katanya, manajemen berarti pengurusan, pengendalian dan pembibingan.
Luther Gulick mendifisikan manajemen
sebagai suatu bidanag ilmu yang secara sistematis untuk memahami mengapa dan
bagaimana manusia bekerjasama untuk mencapai tujuan dan membuat system
kerjasama yang lebih bermanfaat bagi kemanusiaan.
George Terry menyatakan bahwa definisi manajemen itu
adalah .suatutindakan perbuatan seseorang yang berhak menyuruh orang lain
mengerjakansesuatu, sedangkan tanggung jawab tetap di tangan yang memerintah.[2]
Pengertian manajemen
yang diutarakan oleh Goerge Terry terdapat suatu kelemahan yaitu tidak
dilimpahkan tanggung jawab, pada hal manajemen ituadalah mengenai
pertanggungjawaban. Berikut ini dapat kita lihat mengenaikewajiban
bertanggungjawab dalam ajaran Islam, Firman Allah dalam Al-Qur.an:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ
ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
Artinya: .Barang siapa yang mengerjakan
sesuatu amal kebajikan seberatatom (zarrah) pun, niscaya dia akan melihat
balasannya, dan barang siapayang mengerjakan perbuatan jahat seberat atom
(zarrah) pun niscaya dia akanmelihat balasannya pula.. [surat Az-Zilzal: 7-8].
Firman Allah Subhanahu Wata.ala ;
كل نفس بما كسبت رهينة
Artinya: Tiap manusia bertanggung jawab
(terikat) atas yang diperbuatnya.[surat
AlMuddatsir: 38].
Demikianlah beberapa
contoh saja ayat-ayat Tuhan dalam Al-Qur.an mengenai prinsip manajemen yang
dikemukakan.[3]
Menurut Mery Parker
Follet manajemen sebagai .seni untuk melaksanakan pekerjaan melalui
orang-orang..(The art of getting thingdone through people).Hal senada
juga diungkapkan Henry M, Botinger,manajemen sebagai .suatu seni membutuhkan
tiga unsur, yaitu pandangan,pengetahuan teknis, dan komunikasi. Ketiga unsur
tersebut terkandung dalammanajemen..
Dua definisi tersebut
menggunakan kata seni. Mengartikan manajemen sebagai seni mengandung arti bahwa
hal itu adalah kemampuan atau ketrampilan para manajer dalam mencapai
tujuan-tujuan organisasi melalui pengaturan orang-orang lain untuk melaksanakan
berbagai tugas yang mungkin diperlukan, sebab dalam mencapai tujuan diperlukan
kerjasama dengan orang lain dimana diperlukan cara memerintah seseorang untuk
dapat bekerjasama, untuk itu diperlukan suatu kiat atau seni bagaimana orang
lain mau melakukan pekerjaan untuk mencapai tujuan bersama.
Kegiatan manajemen
merupakan sebuah proses kegiatan atau aktivitas yang terorganisir untuk
mengelola sumber daya, peluang dengan pendekatan ilmiah secara sistematik untuk
menentukan keputusan dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan secara efektif dan efesien atau sekurang-kurangnya itulah apa yang
didambakan oleh manajemen.
Demikianlah manajemen
sangat berguna dalam mengatasi permasalahan yangada khususnya pada hal yang
menyangkut dengan masalah keuangan. Oleh karena itu seyogyanya dapat dilihat
bagaimana pemahaman tentang manajemen keuangan itu sendiri dalam suatu
organisasi.
Keuangan menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai seluk beluk uang, urusan uang, keadaan
keuangan.
Sedangkan menurut B
Suryosubroto, Menulis .soal-soal yang menyangkut keuangan sekolah pada garis
besarnya berkisar pada uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), uang
kesejahteraan personal dan gaji serta keuangan yang berhubungan langsung dengan
penyelenggaraan sekolah seperti perbaikan sarana dan sebagainya..
Dapat penulis simpulkan
bahwa keuangan adalah segala kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan
uang, sedangkan keuangan dalam pendidikan yaitu segala urusan aktivitas
kegiatan pendidikan yang melibatkan uang.
Menurut R. Agus
Sartono, .manajemen keuangan dapat diartikan sebagai manajemen dana, baik yang
berkaitan dengan pengalokasian dana dalam berbagai bentuk investasi secara
efektif dan efesien maupun usaha pengumpulan dana untuk pembiayaan investasi
atau pembelanjaan secara efesien.
Fuad Hasan dan Enny
Pudjiastuti menyatakan bahwa .Manajemen keuangan menyangkut kegiatan
perencanaan, analisis dan pengendalian kegiatan keuangan.
Dari uraian pendapat di
atas, penulis dapat simpulkan bahwa manajemen keuangan adalah aktivitas yang
menggunakan prinsip manajemen yang meliputi perencanaan keuangan, menganalisis
penggunaan uang, dan mengendalikan penggunaan keuangan lembaga atau organisasi
sebagai bentuk pelaksanaan keuangan untuk mengambil keputusan.
Manajemen keuangan dan pembiayaan pada
suatu lembaga pendidikan Islam merupakan komponen produksi yang menentukan
terlaksananya kegiatan-kegiatan proses belajar mengajar disekolah bersama
komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan disekolah memerlukan
biaya, baik itu disadari maupun tidak disadari. Komponen keuangan dan
pembiayaan perlu dikelola sebaik-baiknya agar dana-dana yang ada dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan pendidikan
Manajemen keuangan di sekolah terutama berkenaan dengan kiat sekolah
dalam menggali dana, kiat sekolah dalam mengelola dana, pengelolaan keuangan
dikaitkan dengan program tahunan sekolah, cara mengadministrasikan dana
sekolah, dan cara melakukan pengawasan, pengendalian serta pemeriksaan. Inti
dari manajemen keuangan adalah pencapaian efisiensi dan efektivitas. Oleh
karena itu, disamping mengupayakan ketersediaan dana yang memadai untuk
kebutuhan pembangunan maupun kegiatan rutin operasional di sekolah, juga perlu
diperhatikan faktor akuntabilitas dan transparansi setiap penggunaan keuangan
baik yang bersumber pemerintah, masyarakat dan sumber-sumber lainnya.
B. Tujuan manajemen
keuangan dan penggalian dana
Melalui kegiatan manajemen keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan
sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara
transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif
dan efisien. Untuk itu tujuan manajemen keuangan adalah:
1. Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
keuangan sekolah.
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran
sekolah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala
sekolah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang
menguasai dalam pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta memanfaatkannya
secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.[4]
Seperti dalam sebuah hadis yang menjelaskan :
اِذَا وُسِدَ الأمْرُ اِلَي
غَيْرِ اَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ(رواه البخاري
Apabila suatu urusan diserahkan pada bukan ahlinya, maka tunggu saat kehancurannya (H.R. Bukhari)
Apabila suatu urusan diserahkan pada bukan ahlinya, maka tunggu saat kehancurannya (H.R. Bukhari)
Dalil tersebut menjelaskan bahwa dalam pengelolaan
keuangan apabila tidak diberi pada sesorang yang ahli maka manjemen keuangan
tersebut akan mengalami masalah. Dan bukan tidak mungkin anggaran keuangan
tidak terorganisir dengan baik.
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ
وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
Dan orang-orang yang
memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.(Q.S.AlMu’minun:8)
Dalil ini menjelaskan bahwa dalam manajemen keuangan
kepala sekolah harus mampu mengopimalkan keuangan tersebut untuk kebutuhan sekolah
bukan kebutuhan pribadi, karena itu adalah amanat yang dipikulnya untuk
memajukan pembangunan sekolah.[5]
C. Fungsi manajemen keuangan dan penggalian dana
Berdasarkan definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ahli manajemen,
terdapat beberapa hal spesifik yang ada dalam setiap definisi atau lebih
dikenal sebagai fungsi-fungsi manajemen. Beberapa pendapat para ahli yang
dikutip oleh Winardi tentang fungsi-fungsi manajemen adalah sebagai berikut :
a) Henry Fayol (Bapak Konsepsi Proses) merumuskan
fungsi-fungsi manajemen sebagai Planning (perencanaan), Organizing (pengorganisasian),
Commanding (perintah), Coordinating (pengkoordinasian) dan Controlling
(pengawasan).
b) Luther Gullick hadir dengan rumusan fungsi –
fungsi manajemen yang kemudian lebih dikenal dengan POSDCORB, yaitu : Planning (Perencanaan),
Organizing (Pengorganisasian), Staffing (Penyusunan Pegawai), Directing (Pengarahan),
Coordinating (Pengkoordinasian) Reporting (Pelaporan), Budgeting
(Penganggaran)
c) G.R Terry merumuskan rumusan – rumusan fungsi
yang kemudian populer dengan singkatan POAC, rumusan inilah yang sering
digunakan oleh para akademisi dan praktisi manajemen, perincian rumusan ini
adalah sebagai berikut :Planning (Perencanaan), Organizing (Pengorganisasian),
Actuating (Menggerakkan), Controlling (Pengawasan).[6]
Agar tujuan lembaga
pendidikan yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik dan tercapai
dengan efektif serta efesien maka perlu memfungsikan manajemen keuangan itu
sendiri dengan baik.
Berdasarkan catatan
Depdiknas Dikdasmen, pengelolaan keuangan adalah kegiatan sekolah untuk
merencanakan, menggunakan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan keuangan
sekolah kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Sedangkan menurut Fuad
Hasan dan Enny Pudjiastuti: Manajemen keuangan menyangkut kegiatan perencanaan,
analisis, dan pengendalian kegiatan keuangan.
Dengan kata lain fungsi
manajemen keuangan terdiri dari perencanaan keuangan, pelaksanaan keuangan,
evaluasi dan pertanggungjawaban. Jones mengemukakan .financial planning yang
disebut juga budgeting yang merupakan suatu kegiatan mengkoordinasi semua
sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara
sistematis tanpa efek samping yang merugikan.Pelaksanaan anggaran (keuangan)
atau implementation involes accounting ialah kegiatan berdasarkan rencana yang
telah dibuat dan kemungkinan terjadi penyesuaian bila diperlukan hal terpenting
adalah evaluasi sebagai proses penilaian pencapaian tujuan. Evaluasi sangatlah
penting mengingat penggunaan sumber daya khususnya yang berbentuk uang yang
tidak tepat dapat mengganggu proses kegiatan dan dapat merusak citra suatu
organisasi.
Berdasarkan penjelasan
di atas fungsi manajemen keuangan di lembaga pendidikan formal biasanya melalui
tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Perencanaan
Keuangan
2. Pelaksanaan
Anggaran
3. Evaluasi
dan Pertanggungjawaban
1. Perencanaan Keuangan
a. Pengertian Perencanaan
Perencanaan yaitu tindakan yang akan dilakukan untuk mendapatkan hasil
yang ditentukan dalam jangka ruang dan waktu tertentu.
T. Hani Handoko menyampaikan :
“Perencanaan adalah proses dasar dimana manajemen memutuskan tujuan, dan
cara mencapainya. Perbedaan pelaksanaan adalah hasil tipe dan tingkat
perencanaan yang berbeda pula. Perencanaan dalam organisasi adalah esensial,
karena dalam kenyataannya perencanaan memegang peranan lebih dibanding
fungsi-fungsi manajemen lainnya. Fungsi-fungsi pengorganisasian, pengarahan dan
pengawasan sebenarnya hanya melaksanakankeputusan-keputusan perencanaan”.[7]
Ig Wursanto berpendapat : “Perencanaan merupakan suatu proses pemikiran
rasional dan penetapan secara tepat mengenai berbagai macam hal yang akan dikerjakan
dimasa mendatang dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan”[8]
Untuk mendukung pendapat tersebut, Ig Wursanto menjelaskan unsur-unsur
yang terdapat dalam perencanaan, diantaranya sebagai berikut :
1. Pemikiran Rasional mengenai dugaan, perkiraan atau penghitungan untuk masa
mendatang.
2. Pemikiran rasional itu tidak dibuat atas
dasar khayalan belaka, tetapi berdasarkan atas fakta atau data yang objektif.
3. Persiapan atau tindakan pendahuluan untuk
kegiatan masa yang akan datang.
4. Tujuan.
Robbins Steppen P. dan Mary Coulter mendefinisikan
perencanaan sebagai berikut : “Kegiatan yang menyangkut merumuskan sasaran atau
tujuan organisasi, menetapkan strategi menyeluruh untuk mencapai tujuan ini dan
menyusun hirarki lengkap rencana-rencana untuk untuk mengintegrasikan dan
mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan”.[9]
Menurut
Rusyan ada beberapa hal yang penting dilaksanakan terus menerus dalam manajemen
pendidikan sebagai implementasi perencanaan, diantaranya:
-
Merinci
tujuan dan menerangkan kepada setiap pegawai/personil lembaga pendidikan.
-
Menerangkan
atau menjelaskan mengapa unit organisasi diadakan.
-
Menentukan
tugas dan fungsi, mengadakan pembagian dan pengelompokkan tugas terhadap
masing-masing personil.
-
Menetapkan
kebijaksanaan umum, metode, prosedur dan petunjuk pelaksanaan lainnya.
-
Mempersiapkan
uraian jabatan dan merumuskan rencana/sekala pengkajian.
-
Memilih
para staf (pelaksana), administrator dan melakukan pengawasan.
-
Merumuskan
jadwal pelaksanaan, pembakuan hasil kerja (kinerja), pola pengisian staf dan
formulir laporan pengajuan.
-
Menentukan
keperluan tenaga kerja, biaya (uang) material dan tempat.
-
Menyiapkan
anggaran dan mengamankan dana.
-
Menghemat
ruangan dan alat-alat perlengkapan.[10]
Dengan demikian,
perencanaan itu merupakan suatu proses pemikiran, baik secara garis besar maupun
secara mendetail dari suatu kegiatan/pekerjaan yang dilakukan untuk mencapai
kepastian yang paling baik dan ekonomis. Suatu perencanaan yang baik dan
diharapkan mencapai hasil harus berisi berbagai kegiatan,mulai dari
forescasting, objectives, policies, programes, schedules,procedures, dan
bugget. Banyak terdapat di dalam Al-Qur.an, baik secara tegas maupun secara
sindiran agar sebelum mengambil suatu tindakan haruslah dibuat perencanaan;
Firman Allah Subhanahu Wata.ala :
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ
الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
Artinya: Berbekallah, dan sesungguhnya
sebaik-baik bekal adalah taqwa danbertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang
berakal.( Surat Al-Baqoroh:197)
Allah Subhanahu
Wata.ala memerintahkan kita untuk berbekal di dalam menghadapi suatu pekerjaan
atau suatu tidakan.Hal ini mengandungpengertian bahwa suatu perbuatan atau
tindakan itu haruslah dimulai dengansuatu perencanaan yang konkret, guna
menghindari kekeliruan yang dapat merugikan.
Perencanaan merupakan
suatu proses berpikir sebagaimana telah diuraikan di atas. Nabi Muhammad
Shalallahu ‘alaihi Wasallam menyatakan bahwa berpikir itu adalah ibadah.Jadi,
sebelum kita melakukan sesuatu wajiblah dipikirkan terlebih dahulu.Ini berarti bahwa semua
pekerjaan harus diawali dengan perencanaan.Allah Subhanahu Wata’ala memberikan
kepada kita akal dan ilmu guna melakukan suatu ikhtiar, untuk menghindari
kerugian atau kegagalan. Ikhtiar di sini adalah perwujudan dari proses
berpikir, dan merupakan konkrentasi dari suatu perencanaan. Semua tindakan atau
perbuatan seseorang haruslah dipikirkan terlebih dahulu, kemudian diikhtiarkan
agar dengan kerugian yang sekecil-kecilnya dan mendapatkan hasil yang
sebesar-besarnya.Oleh karena itu, tidak boleh semberono dan tidak boleh
gegabah, agar tidak mengalami kerugian yang fatal.[11]
b. Pentingnya
Perencanaan
Lebih lanjut T Hani
Handoko menjelaskan ada dua alasan dasar perlunya perencanaan, yaitu :
a. Perencanaan dilakukan untuk mencapai
protective benefits yang dihasilkan dari pengurangan kemungkinan terjadinya
kesalahan dalam pembuatan keputusan.
b. Perencanaan
dilakukan untuk mencapai positive benefits dalam bentuk meningkatnya sukses
pencapaian tujuan organisasi.[12]
Dalam urutan fungsi –
fungsi manajemen, perencanaan menduduki urutan yang pertama. Selain karena
fungsi ini adalah awal dari palaksanaan kegiatan, perencanaan juga memiliki
peranan vital dalam kegiatan organisasi.Bisa dipastikan setiap kegiatan dalam
organisasi membutuhkan perencanaan. Tanpa didahului perencanaan yang tepat,
tujuan kegiatan tidak akan tercapai secara efektif dan efisien.
Secara rinci Ig
Wursanto menyusun rumusan berkenaan dengan pentingnya perencanaan bagi lembaga,
organisasi maupun perusahaan dalam butir-butir berikut :
1) Dengan perencanaan digariskan
tujuan organisasi sehingga geraknya dapat diarahkan.
2) Dengan perencanaan semua
aktifitas lembaga, Organisasi, usaha dapat diarahkan dalam satu arah tujuan
yang telah ditetapkan.
3) Dengan adanya perencanaan dapat diperoleh tindakan yang tepat dan terkoordinasi
dari berbagai unit kerja.
4) Dengan adanya perencanaan,
berdasarkan penelitian, ramalan dan dugaandugaan yang objektif, berbagai
situasi darurat dapat diperhitungkan.
5) Perencanaan menjadi alat untuk
menyesuaikan usaha dengan situasi dan kondisi yang berubah karena berbagai
faktor.
6) Perencanaan
membantu menghadapi ketidakpastian masa datang dan menanggulangi akibat-akibat
yang timbul karena terjadi perubahan-perubahan.
7) Perencanaan dapat membantu
dalam menentukan tindakan yang membawa ke tujuan.
8) Perencanaan membantu efisiensi kerja.
9) Dengan perencanaan metode kerja dapat
diperbaiki.
10) Perencanaan dapat membantu menghindari
kesalahan dalam usaha.
11) Perencanaan penting bagi pimpinan dalam
rangka menjalankan fungsi-fungsi manajerialnya.
12) Perencanaan
menghemat tenaga manajemen.
13) Perencanaan memungkinkan delegasi
kekuasaan dan pelaksanaan prinsip subsidiritas.
14) Perencanaan dapat digunakan sebagai alat
atau pedoman dalam melaksanakan fungsi pengawasan.[13]
Winardi menjelaskan perencanaan penting karena perencanaan bersifat antisipatoris,
karena ia mendahului tindakan – tindakan yang akan dilaksanakan.[14]
Lebih lanjut T Hani Handoko juga menjelaskan pentingnya manajemen dengan
penjelasan mengenai manfaat perencanaan. Diantara manfaat perencanaan tersebut
adalah :
1) Membantu manajemen untuk menyesuaikan diri
terhadap perubahanperubahan lingkungan.
2) Membantu kristalisasi persesuaian pada
masalah-masalah utama.
3) Memungkinkan manajer memahami gambaran
keseluruhan operasi secara lebih jelas.
4) Membantu penempatan Tanggung Jawab lebih
tepat.
5) Memberikan cara pemberian perintah untuk
beroperasi.
6) Memudahkan untuk
melakukan koordinasi diantara berbagai bagian dalam organisasi.
7) Membuat tujuan lebih
kusus terperinci dan mudah dipahami.
8) Meminimumkan pekerjaan yang tidak pasti.
9) Menghemat waktu, usaha, dan dana.[15]
2. Pelaksanaan Anggaran
Tujuan pengorganisasian adalah mencapai usaha
terkoordinasi dengan menerapkan tugas dan hubungan wewenang. Malayu S.P.
Hasbuan mendifinisikan pengorganisasian sebagai suatu proses penentuan,
pengelompokkan dan pengaturan bermacam-macam aktivitas yang diperlukan untuk
mencapai tujuan, menempatkan orang-orang pada setiap aktivitas ini, menyediakan
alat-alat yang diperlukan, menetapkan wewenang yang secara relative
didelegasikan kepada setiap individu yang akan melakukan aktivitas-aktivitas
tersebut.[16] Pengorganisasian fungsi manajemen dapat
dilihat terdiri dari tiga aktivitas berurutan: membagi-bagi tugas menjadi pekerjaan
yang lebih sempit (spesialisasi pekerjaan), menggabungkan pekerjaan untuk
membentuk departemen (departementalisasi), dan mendelegasikan wewenang.
Orgainizing merupakan
unsur kedua dari manajemen yang sangat penting. Setiap orang, baik manajer atau
karyawan biasa merupakan bagian dari organisasi, karena itu, setiap orang yang
termasuk di dalam organisasi berkewajiban untuk memenuhi tugas dan fungsinya
karena ia adalah bagian dari organisasi secara keseluruhan. Seorang manajer
atau pimpinan harus selalu mendorong orang-orangnya kearah perkembangan
organisasi yang positif, kreatif dan produktif.
Adanya inisiatif, sikap
yang kreatif dan produktif dari semua anggotadari pangkat yang
serendah-rendahnya sampai yang tertinggi akan menjamin
organisasi berjalan
dengan baik. Sebagaimana Firman Allah SubhanahuWata’ala;
وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ
Artinya; Dan Dia meninggikan kamu atas yang
lain beberapa derajat. [Surat Al- An’am: 165]
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ
Artinya: Bekerjalah kamu, nanti Allah akan
memperlihatkan buktiPekerjaankalian masing-masing. [Surat (9) t-Taubah: 105]
Dalil-dalil di atas
dari nash Al-Qur’an yang dengan tegas dan jelasmenunjukkan bahwa manusia dalam
prakteknya berkarya menurut kecakapanmasing-masing. Kecakapan mereka, baik
berupa ilmu yang dimilikinyamaupun sebagai pengalaman, akan menempatkan mereka
pada posisi tertentu.
Hal ini dalam posisi
ilmu ekonomi disebut division of labour. Pembagian kerja itu pada akhirnya
menjurus menjadi spesialisasi, akibat perbedaan kecakapan, perbedaan ilmu dan
ketrampilan masing-masing.
3. Evaluasi
dan Pertanggungjawaban
Dalam manajemen
keuangan evaluasi dan pertanggiung jawaban menjadi penting. Evaluasi merupakan
suatu proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan
menginterpretasikan informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan
program sekolah dengan kriteria tertentu untuk keperluan pembuatan keputusan.
Informasi hasil evaluasi dibandingkan dengan sasaran yang telah ditetapkan pada
program. Apabila hasilnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan, berarti
program tersebut efektif.Jika sebaliknya, maka program tersebut dianggap tidak
efektif (gagal).
Pengevaluasian
menurut Amtu adalah “Proses pengawasan dan pengendalian performa sekolah
untuk memastikan bahwa jalannya penyelenggaraan kegiatan di sekolah telah
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan”[17]Evaluasi
yang dapat dilakukan pihak terkait terhadap pengelolaan dana sekolah adalah
evaluasi dapat dilaksanakan oleh internal maupun eksternal sekolah. Evaluasi
internal dilaksanakan oleh evaluator sekolah yaitu Tim Manajemen sekolah Evaluasi internal lebih bersifat pembinaan dan
evaluasi diri. Sedangkan evaluasi eksternal dilakukan oleh pihak luar sekolah
yang telah diberikan mandat oleh pemerintah untuk memeriksa ataupun melakukan
monitoring terhadap penggunaan dana sekolah. Pelaksana evaluasi eksternal dapat
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Daerah (Bawasda),
maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengawasan (monitoring)
menurut Akdon perlu diselenggarakan secara sistematis dan objektif untuk
menemukan apakah informasi mengenai jalannya kegiatan atau program dan keuangan
telah dilakukan secara akurat dan dapat dipercaya.[18]
Berdasarkan sifatnya, kegiatan monitoring dan evaluasi dapat dibedakan menjadi
monitoring internal dan monitoring eksternal. Melalui evaluasi akan dapat diketahui pula apa saja hambatan yang
terjadi,dan bagaimana mengatasi masalah tersebut. Demikian pula, melalui evaluasi
secara komprehensif akan dapat diketahui sejauh mana kemajuan atau hasil-hasil
pendidikan dapat dicapai. Dalam implementasi manajemen keuangan evaluasi
berkaitan dengan pertanggung jawaban terhadap apa yang telah dicapai harus
dilakukan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.Sedangkan
pertanggungjawaban diartikan oleh cormark sebagai auditing, auditing merupakan
pembuktian dan penentuan bahwa apa yang dimaksud sesuai dengan yang
dilaksanakan, sedang apa yang dilaksanakan sesuai dengan tugas. Proses ini
menyangkut pertanggung jawaban penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau
penyerahan dana kepada pihak-pihak yang berhak.
Mulyasa menyatakan,
“Sesuai dengan semangat Manajemen Berbasis Sekolah, kepala sekolah berwenang
penuh untuk mengatur masalah pendanaan pendidikan di sekolahnya. Meskipun
demikian, ia harus tetap memperhatikan perangkat peraturan yang ada dan selaras
dengan rincian pengeluaran”.[19]
Kegiatan proses
pencatatan keuangan sekolah meliputi kegiatan penerimaan dan penyimpanan,
penggunaan dan pertanggungjawabannya. Lasari menyatakan bahwa pencatatan harus
dilakukan secara tanggungjawab, terbuka, jujur, tertib, cermat, aman, benar,
sah, efektif, dan efisien oleh bendaharawan. Oleh karena itu, dalam kegiatan
ini diperlukan rekan kerja yang profesional atau bendaharawan yang memiliki
pribadi yang sesuai serta memiliki pengetahuan dan kecakapan tentang keuangan
yang memadai. Setiap penerimaan uang harus dicatat oleh bendaharawan dalam buku
kas umum dan buku kas pembantu sesuai dengan jenis penerimannya.[20]
Pengelolaan keuangan
sekolah tidak terlepas dari peranan kepala sekolah dalam pengertian cara kepala
sekolah mengatur alokasi pembiayaan untuk operasional sekolah. Mulyasa menyatakan
bahwa kepala sekolah profesional dituntut memiliki kemampuan memanajemen
keuangan sekolah, baik melakukan perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi dan
pertanggungjawabannya.[21]
Aspek mendasar dari manajemen adalah perencanaan, dalam hal pembiayaan yang
disebut penganggaran. Sa’ud dan Makmun menyatakan, “Perencanaan merupakan
proses penyusunan berbagai keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan
datang untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan”.[22]
Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan kepala sekolah merencanakan keuangan untuk
rencana kegiatan beserta sumber daya pendukung lainnya yang ada di sekolah
merupakan sesuatu yang sangat penting.
D. Sumber
Keuangan Dan Pendanaan Dalam Lembaga Pendidikan Islam
Supardi dalam Zainuddinberpendapat bahwa
yang dimaksud dengan biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan
instrumen (instrumental input) yang berperan penting dalam
penyelenggaraan pendidikan di sekolah karena biaya pendidikan memiliki peran
yang sangat menentukan setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan baik
tujuan-tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.[23]
Dalam kaitannya dengan keuangan sekolah, Mulyasa, menyatakan bahwa dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan, manajemen keuangan
sekolah perlu dilakukan untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana dalam
rangka mengefektifkan kegiatan belajar mengajar dan meningkatkan prestasi
belajar peserta didik.[24]
Anggaran yang diterima oleh sekolah
diturunkan oleh pemerintah pusat biasa disebut dengan APBN yang sebelumnya
dibuat sebuah rancangan anggaran yang dibutuhkan oleh sekolah. Selain itu
sekolah mendapatkan dana atau pembiayaan bukan hanya dari pemerintah pusat saja
melainkan dari dari pemerintah daerah yang biasa disebut dengan APBD.
Pemerintah usat menyalurkan dananya dengan melalui progam BOS (bantuan
Oprasional Sekolah), sedangkan untuk pemerintah daerah sendiri menyalurkan dana
atau pembiayaan terhadap sekolah dengan berbagai progam. Misalnya BOP, SBB,
atau lain sebagianya disesuaikan dengan daerah itu sendiri.
APBN yang disalurkan melalui progam BOS,
dibagikan kepada sekolah secara merata dan sama untuk seluruh daerah.
Perhitungan dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa. Dan cairnya setiap
3bulan sekali. Dalam progam BOS terdaat subsidi dalam bentuk blog grant.
Subsidi tersebut didapat dari pajak, SDA, investasi, dan pinjaman PLN. Pada
pemerintah daerah atau sering disebut juga APBD, ketika memberikan dana atau
anggaran kepada sekolah dialokasikan melalui rogam-progam yang disesuaikan
dengan daerahnya masing-masing atau bervariatif. Misalnya melalui progam BOP,
atau SBB. Pemberian anggaran juga disesuaikan dengan jumlah siswa. Sumber
pembiayaan pendidikan, tidak hanya dari pemerintah pusat, dan daerah saja, melainkan
dari masyarakat. Namun sumber dana yang didapat dari masyarakat tidak dimasukan
kedalam anggaran.
Menurut Mulyasa, sumber pembiayaan pada
suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan kepada tiga sumber,
sumber-sumber tersebut antara lain:
1. Pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).
Sumber utama pembiayaan pendidikan adalah dari pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah. Sumber Dari Pemerintah Pusat dan Daerah berupa APBN dan APBD melalui DAU dan DAK, dana BOS dan block grant. Sumber-sumber pendapatannya berasal dari:
Sumber utama pembiayaan pendidikan adalah dari pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah. Sumber Dari Pemerintah Pusat dan Daerah berupa APBN dan APBD melalui DAU dan DAK, dana BOS dan block grant. Sumber-sumber pendapatannya berasal dari:
a. Sumber
daya alam, seperti hasil dari eksplorasi tambang emas, minyak, gas, batu bara,
hasil hutan, hasil kelautan dan sebagainya.
b. Hasil
industri/ perusahaan BUMN, BUMD, industri, pariwisata dan sebagainya.
c. Pajak bumi dan bangunan, kekayaan,
penghasilan perorangan, pendapatan penjualan, kendaraan bermotor dan
sebagainya.
2. Orangtua/peserta
didik.
Pembiayaan dari orang tua atau keluarga biasanya dapat berupa SPP,
iuran komite dan biaya pengembangan peserta didik secara pribadi.
3. Masyarakat.
Biaya yang berasal dari masyarakat berupa sumbangan dari perorangan, lembaga, kelompok pengusaha, penyandang modal dan sebagainya.
Biaya yang berasal dari masyarakat berupa sumbangan dari perorangan, lembaga, kelompok pengusaha, penyandang modal dan sebagainya.
4. Sumber-sumber
lainnya
Sumber-sumber lainnya dari biaya pendidikan dapat diperoleh dari
bantuan luar negri, pinjaman dari Negara lainnya, pemberian block grant/ hibah
dari lembaga-lembaga asing ataupun bantuan dalam negeri berbentuk yayasan dan
swadana yayasan bakti sosial maupun yayasan.[25]
Dalam UU Nomor 20 tahun 2003, pendanaan
pendidikan sudah diatur secara khusus dalam Bab XIII :
a.
Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan Masyarakat.
b. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan
berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
c. Pengelolaan
dana pendidikan berdasarkan prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.[26]
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
adalah suatu kegiatan yang merupakan realisasi atau implementasi kebijakan
dalam perluasan dan pemerataan akses pendidikan, khususnya dalam mendukung
program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) sembilan tahun. BOS
merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 2
menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya serta
wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan dari pemerintah daerah dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat
undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD
dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat dengan menjamin bahwa peserta
didik tidak terbebani oleh biaya pendidikan.
Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar
dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu (1) pemerintah, baik pemerintah
pusat, daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus dan
diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan; (2) orang tua atau peserta didik;
(3) masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat. Berkaitan dengan peneriman
keuangan dari orang tua dan masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional 2003 bahwa karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam
pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, tanggung jawab atas pemenuhan dana
pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,masyarakat dan
orang tua. Adapun dimensi pengeluaran meliputi biaya rutin dan biaya
pembangunan.
Sumber keuangan dan
pendanaan pendidikan juga terdapat dalam UUD 1945 amandemenPasal 31 Ayat 2 dan 4 yang mengatakan, Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja
Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hubungan antara sekolah dan masyarakat adalah sebuah proses komunikasi
antara sekolah dengan masyarakat yang mempunyai maksud dalam usaha memajukan
sekolah. Sehingga sekolah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut
berperan serta dalam pendidikan.
Dasar hukum pentingnya peran serta masyarakat dalam pendidikan,
termaktub dalam pasal 54 UU Sisdiknas.Dan keikutsertaan masyarakat dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan,
dan evaluasi program pendidikan.[27]
Dalam kaitannya dengan sistem pendidikan yang demokratis memberikan ruang yang
lebih besar kepada masyarakat dan penyelenggara pendidikan untuk berpartisipasi
dengan lebih nyata. Masyarakat bukan lagi hanya menjadi subyek yang pasif akan
tetapi menjadi subyek aktif dalam keseluruhan sistem pendidikan dengan ikut
menentukan arah dan kebijakan, merumuskan strategis, sasaran, dan tujuan
pendidikan serta ikut terlibat aktif dalam pelaksanaannya. Strategi dasar yang
ditempuh dalam pendidikan adalah dengan melalui peningkatan kapasitas dan
kualitas lembaga pendidikan, sebab pada prinsipnya lembaga pendidikan merupakan
jantung dan ujung tombak penyeleggaraan pendidikan.Lembaga pendidikan harus
menjadi wadah yang menyenangkan bagi peserta didik, sehingga mereka merasa nyaman
yang berdampak pada prestasi belajarnya dan juga berpengaruh terhadap mutu
alumni.
Untuk merealisasikan tujuan
pendidikan secara nasional dapat dilakukan melalui upaya peningkatan mutu,
pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi
pendidikan, perlu adanya peran serta dan kontrol masyarakat secara optimal.
Dukungan dan peran serta maupun kontrol masyarakat dalam pendidikan dapat dilakukan melalui suatu
wadah yang dinamakan Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah.
Dewan pendidikan atau Komite Sekolah merupakan badan yang mewakili peran
serta masyarakat dalam mengontrol peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi, dan
pengelolaan pendidikan. Dewan pendidikan bersifat mandiri dan tidak mempunyai
hubungan hierarki dengan lembaga pemerintahan. Anggota terdiri dari orang-orang
yang memiliki kepedulian terhadap jalannya pembangunan di bidang pendidikan dan
dari mereka diharapkan dapat mewadahi dan meyalurkan aspirasi dan prakarsa
masyarakat dalam melahirkan kebijakan-kebijakan dan program pendidikan yang
benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, merencanakan program
pendidikan, meningkatkan rasa tanggung jawab dan peran aktif dari seluruh
komponen masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, menciptakan suasana dan
kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan
agar masyarakat mendapat layanan pendidikan yang bermutu.
Adapun pembiayaan dari semua aktivitas peran serta masyarakat yang
meliputi antara lain perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan
tersebut, adalah di sinergikan dengan anggaran belanja dalam RAPBS institusi
pendidikkan apabila terkait langsung dengan program intitusi. Namun kegiatan
yang bersifat program masyarakat sendiri atau Dewan Pendidikan atau Komite
Sekolah secara tidak langsung dalam
rangka kepentingan pendidikan yang dimaksud adalah dengan mengalokasikan
sendiri anggarannya diluar RAPBS yang biayanya bisa didapat langsung dari
masyarakat.
Menurut Mulyasa untuk mengefektifkan pembuatan anggaran belanja sekolah, yang sangat bertanggungjawab sebagai
pelaksana adalah kepala sekolah. Kepala sekolah harus mampu mengembangkan
sejumlah dimensi perbuatan administratif. Kemampuan untuk menerjemahkan program pendidikan ke dalam
ekuivalensi keuangan merupakan hal penting dalam penyusunan anggaran belanja.[28]
Kepala sekolah dalam hal ini, sebagi manajer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi
Koordinator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan
melaksanakan fungsi bendaharawan karena
berkewajiban melakukan pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai
fungsi-fungsi bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.
ANALISIS
1. Dalam pelaksanaan manajemen
keuangan sekolah yang
baik. hendaknya pengelola manajemen keuangan sekolah jika mengalami
kendala agar segera mengadakan pertemuan
dengan berbagai pihak guna mendapatkan solusi yang terbaik.
2. Kegiatan evaluasi
keuangan sekolah evaluasi
merupakanbagian terpenting dalam manajemen keuangan.Pembuatan laporan
pertanggungjawaban atas penggunaan
keuangan sekolah hendanya selalu dibuat minimal per-10 hari kerja, hal
ini diberlakukan sebagai wujud pembuktian dan penentuan bahwa apa yang dimaksud
sesuai dengan yang dilakukan, sedang bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan
tugas. Laporan pertanggungjawaban yang telah dipelajari dan
dikaji oleh pihak
manajemen sekolah dengan Biro
Keuangan sehingga dapat dijadikan
sebagai bahan referensi dalam meningkatkan efektif dan efesien baik ketika
penyusunan maupun ketika pengelolaan keuangan tersebut.
3. Lembaga pendidikan Islam
dalam menyusun perencanaan
keuangan sekolah hendaknya dilakukan ketika
akan memasuki awal tahun
pembelajaran baru dimulai dengan
melibatkan tenaga pendidik terkait serta
dalam penyusunan perencanaan
keuangan sekolah atau Rancangan Anggaran Pendapatandan Belanja
Sekolah [RAPBS] dan berusaha untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan
Belanja Sekolah [RAPBS] berdasarkan pada efektif dan efesien. Hal ini
menunjukkan bahwa pihak sekolah
telah memperhitungkan segala bentuk kebutuhan dengan cermat dan tepat
guna sehingga terwujudnya proses pembelajaran yang telah ditetapkan. Pihak manajemen sekolah hendaknya senantiasa
berkoordinasi kepada pihak Yayasan
baik mengenai kebutuhan dana
maupun mengenai kegiatan lainnya. Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang
harmonis antara pihak manjemen sekolah dengan
pihak Yayasan . Dengan terjalinnya hubungan
yang harmonis akan
lahir program-program unggulan sekolah .
BAB III
KESIMPULAN
1. Manajemen keuangan
adalah aktivitas yang menggunakan prinsip manajemen yang meliputi perencanaan
keuangan, menganalisis penggunaan uang, dan mengendalikan penggunaan keuangan
lembaga atau organisasi sebagai bentuk pelaksanaan keuangan untuk mengambil
keputusan.
2. Tujuan manajemen keuangan adalah:
a. Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
b. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
keuangan sekolah.
c. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
3. Fungsi manajemen keuangan
di lembaga pendidikan formal biasanya melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Perencanaan Keuangan
b. Pelaksanaan Anggaran
c. Evaluasi
dan Pertanggungjawaban
4. Sumber
keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat
dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu (1) pemerintah, (2) orang tua atau
peserta didik, (3) masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat.
والله اعلم بالصواب
DAFTAR PUSTAKA
1.
Akdon. (2009). Strategic Management for Educational Management.
Bandung: Alfabeta
2. Amtu, O. (2011). Manajemen Pendidikan di Era
Otonomi Daerah: Konsep Strategi, dan Implementasi. Bandung: Alfabeta Dimock, ME. Dimock, GO, Administrasi Negara. 1992. Jakarta.
Rineka Cipta.
3. Hasibuan, S.P. Malayu. 2006.
Manajemen Sumber Daya Manusia, cetakan II. Jakarta, PT Toko Gunung
Agung.
4. Ig Wursanto.
1987. Pokok – pokok Perencanaan. Jogjakarta : Kanisius
5. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah.
2006. Bandung. Remaja Rosda Karya.
6. Qomar, Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam,
Jakarta ; Erlangga, 2007
7. Rusyan, A. Tabrani. 1992. Manajemen
Kependidikan. Bandung: Media Pustaka
8. Sa’ud, U. S dan Makmun, A. S. (2009). Perencanaan
Pendidikan Suatu Pendekatan Komprehensif. Bandung: Remaja Rosdakarya
9. Sulthon, M. Khusnuridlo, M, ManajemenPondok
Pesantren Dalam Perspektif Global, 2006, Yogyakarta, laksBang PRESSindo.
10. Suryobroto, Manajemen Pendidikan Di
Sekolah, 2004, Jakarta, Rineka Cipta.
8. T Hani Handoko. Manajemen. 2000.
Yogyakarta : Balai Penerbitan Fakultas Ekonomi (BPFE)
9. Winardi. 1989. Perencanaan
dan Pengawasan dalam Bidang Manajemen. Bandung : Mandar Maju.
10. Zainuddin,
H. M. (2008). Reformasi Pendidikan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar
[1] Mulyasa, Manajemen Berbasis
Sekolah. 2007. Bandung. Remaja Rosda Karya. Hal. 34
[2] Suryobroto, Manajemen Pendidikan Di
Sekolah, 2004, Jakarta, Rineka Cipta, hal, 78
[3] Sulthon, M. Khusnuridlo, M, ManajemenPondok
Pesantren Dalam Perspektif Global, 2006, Yogyakarta, laksBang
PRESSindo.Hal. 74
[4] Suryobroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah,
2004, Jakarta, Rineka Cipta, hal, 86
[5] Ibid. Hal 89
[10] Rusyan, A. Tabrani. Manajemen Kependidikan. Bandung: Media
Pustaka. 1992. hal 5
[11] Qomar, Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam, Jakarta ;
Erlangga, 2007, hal. 112
[15] T Hani Handoko. Manajemen.
Yogyakarta : Balai Penerbitan Fakultas Ekonomi (BPFE). 2000. hal 1213
[16] Hasibuan, S.P. Malayu. Manajemen Sumber Daya Manusia,
cetakan II. Jakarta, PT Toko Gunung Agung.2006. hal
118
[17] Amtu, O. Manajemen Pendidikan di Era Otonomi Daerah: Konsep
Strategi, dan Implementasi. Bandung: Alfabeta. 2011. hal 62
[18]Akdon. Strategic Management for Educational Management.
Bandung: Alfabeta 2009. hal:192
[19] Mulyasa, E. Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan
Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2006. hal 177
[20] Lasari, E. Manajemen Keuangan Sekolah. 2011. hal 2
[21] Mulyasa, E. Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan
Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2006. hal 194
[22] Sa’ud, U. S dan Makmun, A. S. Perencanaan Pendidikan Suatu
Pendekatan Komprehensif. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2009. hal 17
[23] Zainuddin, M. Reformasi Pendidikan.Yogyakarta: Pustaka
Pelajar. 2008. hal.92
[24] Mulyasa, E. Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan
Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2006. hal 195
[25]Mulyasa, E. Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan
Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2006. hal 48
[26] UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
[27] Dimock, ME. Dimock, GO, Administrasi Negara. 1992. Jakarta.
Rineka Cipta, hal. 25
[28] Mulyasa, E. Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan
Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2006. hal 176
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut